Tag kode etik guru paud. Kode Etik Guru. By Admin Materi Posted on June 3, 2022. Kode Etik Guru - adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman. Materi Terbaru. Trikora - Pengertian, Sejarah, Isi, Tujuan, dan Operasi

Pengertian kode etik Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik • Menjunjung tinggi martabat profesi • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para anggotannya • Meningkatkan pengabdian para anggota profesi • Meningkatkan mutu organisasi Penetapan Kode Etik, Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikat para anggotanya tidak boleh perorangan. Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitu Sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral, misal mendapat celaan dari rekan-rekan dan sanksi terberat si pelanggar dikeluarkan dari profesi. Kode Etik Guru Indonesia Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya kegiata belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhaddap pendidikan Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, IGTKI/IGRA dan HIMPAUDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian

KODEETIK GURU PAUD AL KAHFI. 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. a. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing. b. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah dan rohaniyah) bagi anak didiknya. 9 Kode Etik Guru Indonesia Terbaru, Guru Wajib Tahu Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/ Kode Etik Guru Indonesia juga mengalami beberapa penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan dan Fungsi Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksudadalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas Download Naskah Teks Sumpah Guru Indonesia dan Ikrar Guru PGRIKode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan Kode Etik Guru IndonesiaGuru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru sanksi dilaksanakan objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 9 Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai agama dan Pancasila, nilai-nilai kompetensi guru, dan nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat Inilah 4 Standar Kompetensi Guru dan Indikator PengukurannyaBerikut ini adalah bunyi dari 9 Kode Etik Guru Indonesia terbaru yang telah Etik Guru Indonesia1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. 5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya. 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan. 8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang 9 Kode Etik Guru Indonesia terbaru. Semoga bermanfaat,. Kodeetik tersebut berfungsi sebagai landasan dalam tingkah laku selama menjadi seorang guru. Kode etik guru paud menggambarkan profesionalitas dalam bentuk nilai moral dan etika dalam mendidik anak-anak bangsa. Dengan menjalankan kode etik yang ada, guru dapat menjadi panutan bagi anak paud dimana usia mereka merupakan tahap meniru dan dalam
Untuk menggunakan layanan RBV secara fulltext, Anda gunakan login yang teraktivasi pada UT-Online dan terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Terbuka CAUD0109 – Profesionalitas Guru PAUD Edisi 2 Indah Juniasih, Azizah Muis, Titi Chandrawati Edisi 2 / – SKS / 6 Modul 266 Halaman ilustrasi; 21 cm ISBN 9786023926244 / E-ISBN 9786023926251 Tangerang Selatan Universitas Terbuka, 2019 DDC [23] Mata ajar Profesionalitas Guru PAUD ini merupakakl muara dari PS GPM UT. Bahan pembelajaran cetak dari mata ajar ini terbagi menjadi enam modul. Topik-topik yang ada di bahan pembelajaran cetak mata ajar ini terdiri dari Makna dan Implikasi UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permen 137 terhadap PAUD Kualifikasi guru PAUD berdasarkan standar KKNI Kompetensi guru PAUD dan berbagai konsep dalam profesionalitas guru PAUD serta pengembangan karir guru PAUD termasuk pentingnya seorang guru PAUD itu menjadi guru kaya dan pentingnya memahami entrepreneurship Organisasi profesi guru PAUD serta fungsi dan perannya dalam profesionalitas guru PAUD Kode etik guru fungsi dan perannya dalam profesionalitas guru PAUD serta Penerapan Profesionalitas Guru PAUD dalam hal praktek mengajar di kelas tempat mengajar dan praktek simulasi di kelas tutorial tatap muka. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan peserta PS GPM dalam mata ajar ini merupakan bentuk uji kompetensi dari hasil belajar peserta selama mengikuti dua tahap dua paket program PS GPM PAUD-UT. Tugas-tugas tersebut meliputi praktek merencanakan melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran dalam bentuk simulasi mengajar di kelas tutorial dan praktek mengajar di sekolah peserta sendiri. Dalam pelaksanaan proses belajar di kelas setiap tutor dan peserta perlu mengalokasikan waktu pembelajaran yang sesuai dengan muatan setiap materi modul. Tinjauan Mata Kuliah Daftar Isi Katalog Dalam Terbitan Modul 1
ContohKode Etik Guru. Berikut ini ada beberapa contoh deri kode etik guru yang mudah untuk dipahami. 1. Hubungan guru dengan para peserta didiknya. Didalam mengajar, melatih, membimbing dari para peserta didiknya, guru harus bisa bersikap serta berperilaku dengan profesional. Guru juga mempunyai tugas untuk dapat membimbing para peserta PAUD-Anakbermainbelajar-Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Sehingga dengan kata lain, kode etik profesi memberi panduan pada individu-individu dengan profesi terkait, dalam hal ini pendidik, mengenai apa yang boleh mereka laksanakan atau larangan yang sebaiknya mereka hindari. Seorang guru akan mengetahui tentang aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Keberadaan kode etik profesi pendidik bertujuan untuk 1. Menjunjung tinggi martabat profesi 2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota 3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi 4. Meningkatkan mutu profesi 5. Meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik disusun biasanya menyesuaikan konteks lokal dimana setiap wilayah biasanya memodipikasi kode etik profesi mereka sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di wilayah tersebut walaupun tetap ada prinsip-prinsip umum yang teguh dipegang dan berlaku universal di berbagai wilayah. Pada umumnya, kode etik pendidik bersumber dari Nilai-nilai agama dan Pancasila Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual. Kode etik guru/pendidik Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nila-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis alam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ada beberapa butir mengenai kode etik guru Indonesia, antara lain Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila Memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. Berikut penjabarannya Djumiran, http/ 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan. Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarga Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik. Demikianlah tentang Kode etik dan etika pendidik PAUD, yang dapat kita jadikan acuan dalam rangka menjalankan tugas kita sebagai seorang pendidik PAUD yang profesional, semoga bermanfaat. Terimakasih. Sumber dirangkum dari Buku Seri Bahan Ajar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar "Etika dan Karakter Pendidik PAUD" Dirjen PAUD, Nonformal, dan Informal, Direktoran Pembinaan PTK PAUD, Nonformal, dan Informal, tahun 2013.
KODEETIK DAN ETIKA PENDIDIK PAUD. Akhmad Solihin Rabu, 02 Agustus 2017. PAUD-Anakbermainbelajar----Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugas profesinya memiliki kode etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri ini butir butir kode etik guru PAUD/TK/KOBER sesuai dengan keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. File bisa didownload di link iniPENDIDIKAN ANAK USIA DINI PAUDKOBER “AL-KAHFI” Alamat Jl. Kyai Basyar RT/RW 02/02 Sumberagung Kec. Ambarawa – Pringsewu KODE ETIK GURU PAUD AL KAHFI 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masingb. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi jasmaniyah dan rohaniyah bagi anak didiknyac. Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasilad. Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknyae. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangunf. Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masingb. Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan klebutuhan anak didik masing-masingc. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaana. Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayangb. Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didika. Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolahb. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didikc. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikana. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruanb. Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat ituc. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitase. Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan masyarakat. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu Guru melanjutkan setudinya dengan Ø Membaca buku-buku Ø Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya Ø Mengikuti penataran Ø Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitianb. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya, 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinyab. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnyab. Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikanc. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikana. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikanb. Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdianc. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnyad. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya.
KodeEtik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila. (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, Pasal 6.

Kode Etik Guru di Indonesia Terbaru [Lengkap] – kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak dalam setiap profesi / pekerjaan apapun, pasti didalamnya terdapat pedoman dan aturan aturan yang mengikat dan telah disepakati kode etik, sehingga suatu pekerjaan atau profesi bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru kongres PGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar PGRI,1973.Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI 2008 mengemukakan pengertian kode etik guru sebagai berikut a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar etik guru mengikat semua sikap dan perbuatan guru, dalam arti setiap pelanggaran yang terjadi, yang melenceng dari kode etik guru, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang dari itulah, hendaknya para guru di seluruh Indonesia paham dan mengetahui isi dan bunyi kode etik guru, dengan begitu mereka bisa menjalankan profesi guru dengan baik sehingga mampu mencerdaskan generasi penerus lebih jelasnya, berikut ini daftar 9 kode etik guru di Indonesia,Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masingGuru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Etik Guru Indonesia LengkapBerikut ini kode etik guru Indonesia selengkapnya yang kami ambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Berisi fungsi, tujuan, sangsi dan hubungan guru dengan berbagai pihak sesuai kode etik guru di rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri SatuPengertian, tujuan, dan FungsiPasal 11 Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.2 Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar 21 Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.2 Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan DuaSumpah/Janji Guru IndonesiaPasal 31 Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.2 Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.3 Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan 41 Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.2 Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan TigaNilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai OperasionalPasal 5Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari 1 Nilai-nilai agama dan Pancasila2 Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.3 Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Pasal 61 Hubungan Guru dengan Peserta Didika. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.2 Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan. b. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.3 Hubungan Guru dengan Masyarakat a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.4 Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat a. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. e. Guru menghormati rekan sejawat. f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat g. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya. p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.5 Hubungan Guru dengan Profesi a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.6 Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.7 Hubungan Guru dengan Pemerintah a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya. b. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya. c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945. d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian EmpatPelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksiPasal 71 Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.2 Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan 81 Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.2 Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.3 Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan 91 Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.2 Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif3 Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.4 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.5 Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.6 Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru LimaKetentuan TambahanPasal 10Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan EnamPenutupPasal 111 Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.2 Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3 Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru kode etik guru Indonesia lengkap 9 [update terbaru] yang diambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi para guru di Indonesia dalam menjalankan kode etik profesinya dengan baik.

.
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/242
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/14
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/398
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/375
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/229
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/37
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/80
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/215
  • bqbdtl2jgy.pages.dev/96
  • kode etik guru paud